Sabtu, 23 Januari 2016

Tugas Dan Fungsi RSUD Ajibarang


Tugas Dan Fungsi RSUD Ajibarang

Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dana Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas.  Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas.

Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    Tugas


Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang.



    Fungsi


        Perumusan kebijakan teknis di lingkup pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang;
        Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang;
        Pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan pada RSUD Ajibarang;
        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar